Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim pada bulan Ramadan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Zakat ini berfungsi sebagai penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa serta membantu mereka yang kurang mampu agar dapat merasakan kebahagiaan di hari raya.
Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, tua atau muda, yang memiliki kelebihan makanan atau harta untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Berikut adalah syarat wajibnya:
Beragama Islam – Zakat fitrah hanya diwajibkan bagi umat Islam.
Menemui Waktu Fitrah – Orang yang masih hidup hingga malam takbiran wajib membayar zakat fitrah.
Memiliki Kelebihan Harta – Jika seseorang memiliki makanan atau harta lebih untuk kebutuhan pokoknya pada malam dan pagi Idul Fitri, ia wajib mengeluarkan zakat fitrah.
Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah sebesar 1 sha’ (sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter) bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi, seperti beras, gandum, atau jagung.
Jika ingin membayar dalam bentuk uang, nilainya harus setara dengan harga bahan makanan pokok tersebut. Setiap daerah dapat memiliki ketentuan harga yang berbeda, sehingga penting untuk merujuk pada keputusan lembaga zakat resmi seperti BAZNAS.
Waktu pembayaran zakat fitrah terbagi menjadi beberapa kategori:
Waktu yang dianjurkan: Sejak awal Ramadan hingga sebelum shalat Idul Fitri.
Waktu wajib: Mulai malam takbiran hingga sebelum shalat Idul Fitri.
Waktu yang makruh: Setelah shalat Idul Fitri tetapi sebelum matahari terbenam pada 1 Syawal.
Waktu yang haram: Setelah matahari terbenam di Hari Raya Idul Fitri, karena dianggap sebagai sedekah biasa, bukan zakat fitrah.
Zakat fitrah dapat ditunaikan dengan dua cara:
Membayar langsung kepada penerima zakat (mustahik), seperti fakir miskin.
Menyerahkannya melalui lembaga amil zakat yang akan menyalurkannya kepada yang berhak.
Saat menunaikan zakat fitrah, dianjurkan untuk membaca niat sebagai berikut:
"Nawaitu an ukhrija zakat al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta'ala."
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala."
Untuk zakat yang dikeluarkan atas nama keluarga, niatnya disesuaikan dengan mencantumkan nama orang yang dibayarkan.
Zakat fitrah diberikan kepada 8 golongan mustahik sesuai dengan ketentuan dalam Al-Qur’an (QS. At-Taubah: 60), yaitu:
Fakir
Miskin
Amil (pengelola zakat)
Mualaf (orang yang baru masuk Islam)
Riqab (hamba sahaya)
Gharimin (orang yang memiliki utang)
Fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah)
Ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal)
Namun, dalam praktiknya, zakat fitrah lebih diutamakan untuk fakir miskin agar mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.
Menunaikan zakat fitrah adalah kewajiban setiap Muslim sebagai bentuk kepedulian sosial dan penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa. Pastikan untuk membayar zakat fitrah tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan syariat agar ibadah ini diterima dan membawa manfaat bagi sesama.
Dengan memahami aturan dan tata cara zakat fitrah, kita dapat menunaikan kewajiban ini dengan lebih baik dan membantu saudara-saudara yang membutuhkan di hari kemenangan. Mari tunaikan zakat fitrah dengan ikhlas dan penuh kesadaran!